Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan koordinasi diantara penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz berjalan dengan baik; dan b. memastikan terpenuhinya jadwal realokasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id