Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memastikan koordinasi diantara penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz berjalan dengan baik; dan
b. memastikan terpenuhinya jadwal realokasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
