Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat wajib menyampaikan laporan kemajuan realokasi penggunaan frekuensi radio kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan kemajuan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat- lambatnya 2 (dua) hari kalender setelah selesainya realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id