Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional realokasi penggunaan frekuensi radio dengan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. mengambil keputusan dan melakukan tindakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz; dan
b. mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio pada wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai jadwal realokasi.
Koreksi Anda
