Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dalam menyelenggarakan jaringannya diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sepanjang mengikuti spesifikasi 3GPP. (2) Pemberian kebebasan untuk memilih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang telah selesai melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radionya.
Koreksi Anda