Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan secara nasional sesuai jadwal yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id