Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
Tahapan dan mekanisme pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bagi masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
