Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz bertujuan meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz melalui realokasi penggunaan frekuensi radio untuk mendapatkan alokasi frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) dalam satu Pita Frekuensi Radio sehingga mendukung pemenuhan sasaran pembangunan Rencana Pitalebar INDONESIA.
Koreksi Anda
