Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 1710-1785 MHz berpasangan dengan 1805-1880 MHz dengan moda FDD.
(2) Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dengan cakupan wilayah layanan nasional.
Koreksi Anda
