Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs.
(2) Tata cara pelaporan normalisasi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pelaporan diterima.
(4) Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif, Direktur Jenderal:
a. menghilangkan dari TRUST+Positif;
b. melakukan komunikasikepada Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normalisasi tersebut; dan
c. melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor.
Koreksi Anda
