Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
Tata cara tindak lanjut laporan dari lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan meliputi:
a. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaporan diterima;
b. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif;
c. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain;
d. Apabila merupakan kondisi darurat, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh empat) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
Koreksi Anda
