Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara tindak lanjut laporan dari lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan meliputi: a. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaporan diterima; b. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif; c. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain; d. Apabila merupakan kondisi darurat, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh empat) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id