Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
Tata cara tindak lanjut laporan dari Kementerian/Lembaga meliputi:
a. Direktur Jenderal memberikan peringatan melalui e-mail kepada penyedia situs untuk menyampaikan adanya muatan negatif.
b. Dalam hal penyedia situs tidak mengindahkan peringatan sebagaimana angka 1 dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, maka dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan.
c. Dalam hal tidak ada alamat komunikasi yang dapat dihubungi maka langsung dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan.
d. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaporan diterima.
e. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:
1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain;
2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain;
3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh empat) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
Koreksi Anda
