Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara tindak lanjut laporan dari masyarakat, meliputi: a. Melakukan kegiatan pengelolaan laporan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. b. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif: 1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain; 2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain; 3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 1 x 12 (satu kali dua belas) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id