Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
Tata cara tindak lanjut laporan dari masyarakat, meliputi:
a. Melakukan kegiatan pengelolaan laporan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
b. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:
1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain;
2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain;
3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 1 x 12 (satu kali dua belas) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
Koreksi Anda
