Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
Kegiatan pengelolaan laporan meliputi:
a. Penyimpanan laporan asli ke dalam berkas dan database elektronik.
b. Peninjauan dan pengambilan sampel ke situs internet yang dituju; dan
c. Penyimpanan sampel gambar situs internet ke dalam berkas dan database elektronik.
Koreksi Anda
