Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengelolaan laporan meliputi: a. Penyimpanan laporan asli ke dalam berkas dan database elektronik. b. Peninjauan dan pengambilan sampel ke situs internet yang dituju; dan c. Penyimpanan sampel gambar situs internet ke dalam berkas dan database elektronik.
Koreksi Anda