Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus telah melalui penilaian di kementerian atau lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan; (2) Permintaan pemblokiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal, dengan dilampiri daftar alamat situs dan hasil penilaian; (3) Terhadap permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap situs yang dimintakan pemblokirannya.
Koreksi Anda