Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus telah melalui penilaian di kementerian atau lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan;
(2) Permintaan pemblokiransebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal, dengan dilampiri daftar alamat situs dan hasil penilaian;
(3) Terhadap permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap situs yang dimintakan pemblokirannya.
Koreksi Anda
