Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penerimaan laporan meliputi: a. Penerimaan laporan berupa pelaporan atas: 1. situs internet bermuatan negatif; atau 2. permintaan normalisasi pemblokiran situs. b. Masyarakat menyampaikan laporankepada Direktur Jenderalmelalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan danatau pelaporan berbasis situs yang disediakan; c. Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut: 1. privasi; 2. pornografi anak; 3. kekerasan; 4. suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau 5. muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakatsecara luas.
Koreksi Anda