Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
Tata cara penerimaan laporan meliputi:
a. Penerimaan laporan berupa pelaporan atas:
1. situs internet bermuatan negatif; atau
2. permintaan normalisasi pemblokiran situs.
b. Masyarakat menyampaikan laporankepada Direktur Jenderalmelalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan danatau pelaporan berbasis situs yang disediakan;
c. Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut:
1. privasi;
2. pornografi anak;
3. kekerasan;
4. suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau
5. muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakatsecara luas.
Koreksi Anda
