Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pembaruan data atas daftar baru yang masuk kedalam TRUST+Positif.
(2) Pembaharuan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu; dan
b. pembaharuan bersifat mendesak paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
