Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pembaruan data atas daftar baru yang masuk kedalam TRUST+Positif. (2) Pembaharuan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu; dan b. pembaharuan bersifat mendesak paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda