Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST+Positif.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai berikut:
a. pemblokiran mandiri; atau
b. pemblokiran dengan menggunakan jasa dari Penyedia Layanan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Dalam hal Penyelenggara Jasa Akses Internet tidak melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Akses Internet dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggara Jasa Akses Internet yang telah menjalankan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Jasa Akses Internet tersebut telah melakukan tindakan tidak dapat diaksesnya perbuatan yang dilarang terkait situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
