Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat ikut serta menyediakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST+Positif.
(2) Layanan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyedia Layanan Pemblokiran.
(3) Penyedia Layanan Pemblokiran harus memiliki kriteria sekurang- kurangnya:
a. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. berbadan hukum INDONESIA;
c. memiliki dan/atau menggunakan data center di INDONESIA; dan
d. memiliki prosedur operasi yang transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
