Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat ikut serta menyediakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST+Positif. (2) Layanan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyedia Layanan Pemblokiran. (3) Penyedia Layanan Pemblokiran harus memiliki kriteria sekurang- kurangnya: a. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik; b. berbadan hukum INDONESIA; c. memiliki dan/atau menggunakan data center di INDONESIA; dan d. memiliki prosedur operasi yang transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id