Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufa, yaitu: a. pornografi; dan b. kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kegiatan ilegal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufbmerupakan kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda