Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:
a. penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani;
b. peran Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif;
c. peran Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif; dan
d. tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.
Koreksi Anda
