Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu: a. penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani; b. peran Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif; c. peran Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif; dan d. tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id