Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Menteri ini, yaitu: a. Memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya; dan b. melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.
Koreksi Anda