Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Teks Saat Ini
Dalam PeraturanMenteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemblokiran Situs Internet Bermuatan Negatif yang selanjutnya disebut Pemblokiran adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.
2. Normalisasi adalah proses upaya yang dilakukan untuk mengeluarkan suatu situs internet dari daftar Pemblokiran.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika.
Koreksi Anda
