Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) namun belum terindentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), UPT memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 untuk memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask).
(2) Dalam hal suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) dan telah teridentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap perangkat penerima di Base Station penyelenggara UMTS, UPT memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS untuk melaksanakan prosedur koordinasi.
(3) Pemberitahuan untuk melaksanakan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh UPT paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditemukenalinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
(4) Dalam hal penyelenggara PCS1900 atau penyelenggara UMTS tidak melaksanakan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tahapan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, maka UPT langsung menghentikan operasional Base Station penyelenggara terkait, tanpa melalui peringatan tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
