Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat memberikan mandat pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian kepada Direktur Penataan Sumber Daya. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan terpenuhinya jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio dan memastikan koordinasi diantara Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) berjalan dengan baik. (4) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. MENETAPKAN sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien; b. menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio; www.djpp.kemenkumham.go.id d. menghentikan operasional Base Station yang tidak melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio.
Koreksi Anda