Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Penataan Sumber Daya.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan berkala dan laporan status.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang – kurangnya menyampaikan kemajuan pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz di setiap provinsi.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap hari Kamis selama jangka waktu pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.
(5) Laporan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang – kurangnya menyampaikan :
a. status pada saat dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru pada suatu provinsi oleh Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. status pada saat selesai dilaksanakannya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru pada suatu provinsi dan pernyataan bahwa blok pita frekuensi radio sebelum pemindahan telah siap digunakan oleh Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(6) Laporan status sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan selambat – lambatnya 2 (dua) jam setelah dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru pada suatu provinsi.
(7) Laporan status sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan selambat – lambatnya 2 (dua) jam setelah selesai dilaksanakannya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru secara keseluruhan pada suatu provinsi.
Koreksi Anda
