Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(3) Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab untuk:
a. mengambil keputusan dan tindakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz; dan
b. mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio berbasis provinsi sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio.
Koreksi Anda
