Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio pada Base Station sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio, Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan Base Station tersebut dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) ke blok pita frekuensi radio yang baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
