Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio pada Base Station sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio, Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan Base Station tersebut dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) ke blok pita frekuensi radio yang baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda