Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebagai berikut:
a. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 2 dan Blok 3 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 11 dan Blok 12.
b. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 6 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 2.
c. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 8 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 6.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 11 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 3.
e. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 12 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 8.
(2) Pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului oleh fase pra- retuning dan/atau diakhiri dengan fase pasca-retuning.
Koreksi Anda
