Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit dan mempertimbangkan jumlah Base Station yang harus dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id