Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK yang bersifat tetap, penyedia PLIK wajib bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). (2) Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK yang bersifat bergerak, penyedia PLIK wajib bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). (3) Keterlibatan masyarakat dan/atau UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama secara tertulis. (4) Keterlibatan Pemerintah Daerah serta masyarakat dan/atau UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama secara tertulis. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id