Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak penyedia wajib melimpahkan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat bergerak kepada Pemerintah Daerah setelah masa kontrak berakhir dengan memperhatikan keberlangsungan layanan dan kesehatan usaha. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah menolak aset PLIK yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak penyedia dapat mengusulkan perpanjangan kontrak kepada BPPPTI. (3) BPPPTI menindaklanjuti usulan perpanjangan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. 8. Ketentuan Pasal 12 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda