Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan. (2) Kontrak penyediaan PLIK yang bersifat tetap dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Kontrak penyediaan PLIK yang bersifat bergerak setelah 48 (empat puluh delapan) bulan tidak diperpanjang, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ini. 7. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda