Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia PLIK wajib untuk: a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; b. menggunakan belanja modal (capital expenditure/ capex) sekurang- kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; c. mengutamakan penggunaan piranti lunak berbasis open source, di mana ketentuan lebih lanjutnya akan dituangkan dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI; d. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server PLIK dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI; e. melakukan pembukuan keuangan atas PLIK dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI; f. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan PLIK berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia PLIK dengan BPPPTI; g. menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem milik penyelenggara jasa akses internet lainnya; h. mengoperasikan layanan sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam sehari, baik untuk PLIK yang bersifat tetap maupun untuk PLIK yang bersifat bergerak sesuai dengan karakteristik wilayah paket yang dimenangkan; i. memberlakukan tarif layanan jasa akses internet yang terjangkau dan bersaing sesuai dengan subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI; j. menyediakan nomor telepon pengaduan pengguna, sekurang- kurangnya di tingkat kabupaten; k. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. 6. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda