Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia PLIK sekurang-kurangnya meliputi aspek:
a. Besaran biaya penyediaan PLIK;
b. Routing yang paling efisien (least cost routing); dan
c. Kualitas pengoperasian dan pemeliharaan PLIK
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI.
7. Ketentuan Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf i diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
