Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap PLIK wajib terhubung dengan SIMMLIK yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.
(2) Setiap PLIK wajib menggunakan akses internet dari SIMMLIK.
(3) SIMMLIK berfungsi sebagai:
a. sistem penyediaan akses internet;
b. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan;
c. pusat manajemen distribusi konten.
(4) Fungsi SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan konten yang bersifat aman, sehat dan mendukung kegiatan perekonomian dan pendidikan, termasuk mendukung industri kreatif.
(6) SIMMLIK harus dapat terhubung dengan Internet Exchange yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.
(7) PLIK SIMMLIK wajib untuk dilakukan uji fungsi oleh BPPPTI sebelum dioperasionalkan.
(8) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara sampel.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai SIMMLIK dan Internet Exchange diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
