Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan jasa akses internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) Internet Kecamatan dilaksanakan melalui penyediaan PLIK di Ibukota Kecamatan, yang terdiri dari:
a. PLIK yang bersifat tetap; dan
b. PLIK yang bersifat bergerak.
(2) PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan layanan jasa akses internet yang memiliki:
a. kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink), di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK;
b. latency maksimal 750 ms, di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK;
c. packet loss maksimal 2%, di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK.
(3) PLIK yang bersifat tetap menyediakan:
a. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);
b. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;
c. modem;
d. printer multifungsi;
e. peripheral jaringan;
f. keamanan jaringan;
g. meubeller untuk komputer;
h. catu daya;
i. backup catu daya;
j. daftar tarif; dan
k. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.
(3a) PLIK yang bersifat bergerak menyediakan:
a. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);
b. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;
c. modem;
d. printer multifungsi;
e. peripheral jaringan;
f. keamanan jaringan;
g. meubeller untuk komputer;
h. catu daya;
i. backup catu daya;
j. daftar tarif;
k. kendaraan roda 4 (empat); dan
l. tanda pengenal PLIK yang dipasang pada kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
