Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan jasa akses internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) Internet Kecamatan dilaksanakan melalui penyediaan PLIK di Ibukota Kecamatan, yang terdiri dari: a. PLIK yang bersifat tetap; dan b. PLIK yang bersifat bergerak. (2) PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan layanan jasa akses internet yang memiliki: a. kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink), di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK; b. latency maksimal 750 ms, di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK; c. packet loss maksimal 2%, di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK. (3) PLIK yang bersifat tetap menyediakan: a. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS); b. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna; c. modem; d. printer multifungsi; e. peripheral jaringan; f. keamanan jaringan; g. meubeller untuk komputer; h. catu daya; i. backup catu daya; j. daftar tarif; dan k. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama. (3a) PLIK yang bersifat bergerak menyediakan: a. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS); b. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna; c. modem; d. printer multifungsi; e. peripheral jaringan; f. keamanan jaringan; g. meubeller untuk komputer; h. catu daya; i. backup catu daya; j. daftar tarif; k. kendaraan roda 4 (empat); dan l. tanda pengenal PLIK yang dipasang pada kendaraan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id