Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.
4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
8. Protokol Internet (Internet Protocol /IP) adalah nomor identifikasi unik (di seluruh dunia) yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan Internet.
9. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) Internet Kecamatan adalah lokasi penyediaan jasa akses internet pada kecamatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan Telekomunikasi.
10. Pusat Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut PLIK, adalah pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet di ibu kota kecamatan yang dibiayai melalui dana Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.
10a. PLIK yang bersifat tetap adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang ditempatkan secara tetap di WPUT Internet Kecamatan.
10b. PLIK yang bersifat bergerak adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang memiliki kemampuan berpindah tempat (mobile) untuk menjangkau masyarakat yang belum terjangkau oleh Layanan PLIK yang bersifat tetap di WPUT Internet Kecamatan.
11. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut SIMMLIK, adalah sistem manajemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh BPPPTI.
12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
14. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
15. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat
(3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
