Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 10 dan angka 11 dalam Pasal 1 disisipkan 2 (dua) ketentuan baru, yakni angka 10a dan angka 10b, ketentuan angka 11, angka 13 dan angka 14 diubah, dan ditambahkan ketentuan baru yakni angka 15 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
