Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c wajib memenuhi TKDN sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) untuk subscriber station (SS) dan 40% (empat puluh persen) untuk base station (BS). (2) Secara bertahap, alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi TKDN sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda