Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan:
a. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);
b. batasan emisi spektrum (spectrum emission mask) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal;
d. melakukan koordinasi dengan pengguna frekuensi radio lainnya dalam menjaga kualitas layanan dan mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference);
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
