Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan: a. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); b. batasan emisi spektrum (spectrum emission mask) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal; d. melakukan koordinasi dengan pengguna frekuensi radio lainnya dalam menjaga kualitas layanan dan mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference); (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Pasal.id