Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara diberi kebebasan untuk memilih teknologi layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) lainnya dengan ketentuan teknis disamping yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
(2) Penyelenggara yang memilih menggunakan teknologi layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) lainnya dengan ketentuan teknis disamping yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan membayar Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) yang besarnya berdasarkan penyesuaian atas Harga Lelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) tahunan untuk tahun ketiga sampai dengan tahun kesepuluh atau sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir.
(4) Tahun ketiga sampai dengan tahun kesepuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah periode 18 November 2011 sampai dengan 18 November 2019.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
