Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan antara lain:
a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. mendorong perkembangan dan inovasi teknologi;
c. mendukung pengembangan industri dalam negeri yang berkelanjutan (sustainable); dan
d. memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Koreksi Anda
