Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 2360-2390 MHz. (2) Penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berbasis netral teknologi. (3) Pengaturan penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada Penyelenggara di pita frekuensi 2360-2390 MHz untuk memilih teknologi dalam rangka mengoperasikan jenis layanannya. (4) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peruntukan penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz dan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda