Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 2360-2390 MHz.
(2) Penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berbasis netral teknologi.
(3) Pengaturan penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada Penyelenggara di pita frekuensi 2360-2390 MHz untuk memilih teknologi dalam rangka mengoperasikan jenis layanannya.
(4) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peruntukan penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz dan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
