Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang- kurangnya 256 kbps.
5. Penyelenggara adalah pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) tahun 2009.
6. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Koreksi Anda
