Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
