Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pada Pita Frekuensi Radio 350-410 dan 430-438 MHz eksisting wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Pemegang izin pada Pita Frekuensi Radio di atas 410 MHz dan di bawah 430 MHz eksisting wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama tanggal 31 Desember 2017.
Koreksi Anda