Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ
Teks Saat Ini
Permohonan penggunaan Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz yang diterima oleh Direktur Jenderal sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan sesuai hasil analisa teknis.
Koreksi Anda
