Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ
Teks Saat Ini
Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 410-420 MHz berpasangan dengan 420-430 MHz untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b menerapkan Lebar Kanal sebesar 12,5 kHz dan 6,25 kHz sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
