Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 410-420 MHz berpasangan dengan 420-430 MHz untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b menerapkan Lebar Kanal sebesar 12,5 kHz dan 6,25 kHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id