Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ
Teks Saat Ini
Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 380-389,5 MHz berpasangan dengan 390-399,5 MHz untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking analog dan Sistem Komunikasi Radio Trunking Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a menerapkan Lebar Kanal sebesar 25 kHz dan 12,5 kHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
