Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dupleks dan Sistem Komunikasi Radio Konvensional simpleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menerapkan Lebar Kanal sebesar 25 kHz dan 12,5 kHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda